AmanditNews, Kandangan – Pasca penangkapan bandar judi online di Kecamatan Daha Selatan beberapa hari lalu. Aparat Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali meringkus pelaku perjudian di kecamatan ini.
Kali ini, yang tertangkap tangan merupakan pelaku jenis togel. Bernama AG (39) asal Desa Habirau. Pada Kamis, (25/8/22) pukul 17.00 Wita.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kepala Sub Bagian Humas, Ipda Purwadi mengatakan, pelaku AG diamankan di sebuah bengkel yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
Dikatakannya, penangkapan ini sebab pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ada perjudian togel jenis kupon putih di desa setempat.
Berdasar informasi ini, Tim Giat Gabungan Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Pers Satuan Intelejen dan Keamanan (Intelkam) segera melaksanakan penyelidikan.
Alhasil, Tim ini menemukan AG beserta barang bukti berupa sejumlah uang dan satu buah handphone berisikan catatan atau rekapan judi online yang dimainkan pelaku.
“Pelaku ditemukan beserta barang bukti berupa satu buah handphone. Juga dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp105 ribu,” paparnya. Jum’at, (26/8/22).
Dengan rincian uang sebesar Rp50 ribu satu lembar. Rp20 ribu satu lembar. Rp10 dua lembar dan Rp5 ribu tiga lembar.
Dijelaskan Purwadi, uang ini merupakan hasil dari penjualan angka tebakan dari para pembeli/pemasang.
Atas kejadian ini AG beserta barang bukti telah diamankan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu lanjutnya, AG bakal terjerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP tentang perjudian.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan