AmanditNews, Kandangan – Guna mencegah perkawinan usia anak. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melaunching aplikasi Dandaman Sehati (Dispensasi dan Rekomendasi Perkawinan Usia Anak).
Selain itu, aplikasi ini diperkuat dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan rencana kerja bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kandangan, Hikmah dan Ketua PA Nagara, Nofia Mutiasari. Yang mana rencana kerja ini berfokus pada pencegahan perkawinan usia anak melalui layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Senin, (29/8/22) di aula Kecamatan Kandangan.

Kepala Dinas PPKBPPPA, Dian marliana menjelaskan bahwa aplikasi ini adalah inovasi pencegahan perkawinan usia anak melalui elektronik. Yang mana mengharuskan penggunanya untuk membuat permohonan dispensasi kawin.
“Selain itu juga harus melalui konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), PA Kandangan dan PA Nagara serta Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama (KUA) se HSS,” terangnya.
Sementara itu, Bupati HSS H. Achmad Fikry berharap aplikasi Dandaman Sehati bisa memudahkan masyarakat yang meminta dispensasi kawin usia anak.
Namun, sejatinya kata Bupati tetap meminta agar pemerintah desa, terutama kepala desa jangan asal keluarkan surat pengantar nikah kalau masih belum sampai umurnya.
“Jangan sampai terjadi pernikahan di usia anak,” tegasnya.
Akan tetapi kalaupun memang harus, lanjut Bupati maka harus menggunakan aplikasi untuk selanjutnya digaidens oleh konselor dan didiskusiakan dengan PA. Kemudian terlihat hasilnya apakah boleh atau tidak.
“Kalau tidak boleh ya tidak. Jangan nikah dibawah tangan nanti tidak bisa diisbatkan oleh PA karena sudah ditolak diaplikasi,” pinta H. Achmad Fikry.