AMANDITFM

93.9

Listen Now

2 Warga Banjarmasin Tertangkap Tangan Edar Sabu di Hamalau Kandangan
AmanditNews, Kandangan – Sebanyak lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 17,23 gram berhasil diamankan petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kelima paket sabu ini didapati dari dua pelaku yakni MR (31) dan MR (37) warga asal Banjarmasin yang ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Hamalau. Rabu, (7/9/22) sekitar pukul 13.30 Wita.
Diinisiasi oleh Satres Narkoba Polres HSS, dibackup Kanit Reskrim Polsek Loksado, Kanit Reskrim Polsek Padang Batung serta anggota Jatantras dan Intelkam Polres HSS. Penangkapan bermula dari gerak-gerik keduanya yang saat didatangi petugas gabungan tampak mencurigakan. Hingga dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalu Kasi Humas Iptu Purwadi kepada awak media di Kandangan mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dari Satres Narkoba Polres HSS.
“Kabarnya ada dua warga Banjarmasin yang ingin mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Hamalau,” terangnya.
Lanjut Purwadi, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu disimpan dalam adaptor charger handphone yang dimasukkan ke kantong celana. Dan satu paket lagi dalam korek api yang sempat dibuang ke ke tanah.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui lima paket sabu itu miliknya. Rencananya, paket sabu ingin diedarkan lagi di Desa Hamalau. Keduanya merupakan warga Banjarmasin,” tandasnya.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolres HSS di Kandangan. Akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres HSS