AmanditNews, Kandangan – Dua orang warga Kecamatan Daha Selatan berinisial ZD (30) asal Desa Bayanan dan MS (48) asal Desa Pandan Sari diamankan Satresnarkoba Hulu Sungai Selatan (HSS). Lantaran jadi pengedar pil carnophen atau zenith, tanpa izin edar.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Ipda Purwadi, mengatakan penangkapan berawal dari diamankannya ZD di Pasar Senin Negara Desa Bayanan sekitar pukul 15.00 wita.
ZD mengakui jika barang bukti sebanyak 20 butir zenith ini adalah miliknya yang selanjutkan juga akan diperjual belikan. Yang mana dikatakannya dibeli dari rekannya MS (48). Berdasar keterangan ini, petugas langsung menuju MS ke Desa Pandan Sari.
Sesampainya disana pada sekitar pukul 15.10 wita. MS sempat melarikan diri ke sungai namun anggota tetap berhasil menangkapnya.
Diterangkan Kasi Humas, Ipda Purwadi, bersama pelaku MS petugas menemukan barang bukti 18 butir zenith yang disimpan ke dalam bungkus makanan ringan yang disembunyikan MS di bawah kolong rumah milik warga.
Karena perbuatannya, kedua pelaku termasuk dalam tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang tidak memiliki ijin edar.
Berdasar hal ini, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke-10 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan