AMANDITFM

93.9

Listen Now

Kapolres HSS Sampaikan 7 Pelanggaran Yang Ditindak pada Operasi Zebra Intan 2022
AmanditNews, Kandangan – Sasaran Operasi Zebra Intan 2022 kali ini ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Dilaksanakan selama 14 hari, sejak 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Terang Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto usai kegiatan Apel Gelar Pasukan. Senin (3/10/22) di Makopolres setempat.
Dikatakan Kapolres, antara lain pengendara/pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara/pengemudi dibawah umur, pengendara motor berbonceng lebih dari 1 orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi/penumpang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, pengemudi/pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Lebih lanjut, disampaikannya untuk tahun Polres mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta harmonis kepada pengendara. Dan gakkumnya menggunakan Electronic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang akan dipasangkan kepada perangkat anggota.
“Dan stasioner kita bekerja sama dengan Kominfo HSS untuk memonitor pelanggar lalu lintas,” terangnya.
Kapolres berharap operasi ini bisa menciptakan ketertiban. Tidak ada lagi pelanggar dan tidak ada lagi kecelakaan.
“Untuk itu kami mohon dukungannya agar operasi kita ini berjalan lancar,” harapnya.
Senada, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad juga mengajak masyarakatnya untuk dapat tertib berlalu lintas dan mengharagai para petugas yang berada di lapangan.
“Kami himbau kepada masyarakat, mari kita laksanakan kegiatan operasi kepolisian kewilayahan Zebra Intan 2022 ini dengan kesadaran bersama,” tandasnya.
Sumber: Kominfo & Prokopim Setda Hss