AMANDITFM

93.9

Listen Now

KPU HSS Gelar Rakor Tahapan Verifikasi Administrasi

AmanditNews, Kandangan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Selatan menggelar rapat koordinasi verifikasi administasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan, bersama para Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten setempat. Senin, (3/10/22).

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan tahapan ini adalah dimana para parpol memverifikasi status keanggotaan partainya. Terkait dugaan anggota ganda dan potensi tidak memenuhi syarat.

“KPU akan menyisir nama, NIK, dan pekerjaan. Jikalau yang bersangkutan masih berstatus PNS, Polri atau TNI dan juga kegandaan,” jelasnya kepada para pimpinan parpol.

Setelah itu, KPU akan memverifikasi apakah parpol sudah memperbaiki keraguan atau ketidakjelasan pekerjaan anggotanya. Dengan membuktikan keadministrasiannya.

Misalkan, yang bersangkutan di KTP tertulis TNI. Apakah TNI aktif atau sudah pensiun, dibuktikan dengan SK pensiun.

Contoh lain. Misal orang ini masih PNS, namun sudah memiliki SK Pensiun tetapi belum berlaku, maka statusnya masih PNS. Jadi tidak berhak mengikuti partai politik.

“Seperti yang terjadi di Banjarmasin. Ada PNS yang sudah memiliki SK Pensiun. Namun, SK nya menyatakan pensiun di bulan Desember artinya masih berstatus PNS,” terang Sarmuji.

Kemudian kalau ada keanggotaan ganda di dua partai politik. Ketika saat diunduh surat keanggotaannya sama, maka lakukan klarifikasi untuk menentukan parpol mana yang dipilih atau tidak memilih sama sekali.

Oleh karena itu, Ketua KPU HSS, Nida Guslaili Rahmadina berharap parpol se HSS bisa berkoordinasi dan berkomunikasi kepada pihaknya. Sehingga apapun yang menjadi masalah pada proses ini akan bisa diselesaikan bersama.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan teknis pelaksanaan perihal tanggapan masyarakat yang ingin mengecek data dirinya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Bisa dicek pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Jika ada yang terdaftar dan keberatan dengan klaim parpol tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU HSS sebelum sebelum 14 Desember 2022,” tuturnya.

Dengan cara mengisi tanggapan pada link: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan ikuti petunjuk yang diinstruksikan di dalamnya.

Setelah sang pelapor dan partai politik terkait diklarifikasi oleh KPU HSS, berkas tanggapan masyarakat disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI.

Selanjutnya, kata Nida, KPU RI akan menyampaikan kepada pengurus parpol tingkat pusat dan parpol terkait wajib menghapus identitas anggota masyarakat tersebut dari daftar keanggotaan partainya.

Foto Bersama