Pemkab HSS Sampaikan 2 Ranperda Terkait Pangan
AmanditNews, Kandangan – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad menyampaikan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah (ranperda). Yakni cadangan pangan pemerintah daerah dan keamanan pangan asal tumbuhan. Senin (3/10/22).
Dikatakannya, pemenuhan konsumsi pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.
“Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di daerah dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya,” ucap Wabup
Wabup juga mengungkapkan cadangan pangan pemerintah daerah bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam daerah untuk dilakukan pengelolaan guna menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah daerah serta disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan diajukannya rancangan peraturan daerah tentang keamanan pangan asal tumbuhan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
“Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produknya dikonsumsi. Hal ini sangat urgen menjadi perhatian secara optimal. Kabupaten hulu sungai selatan merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi lokal di daerah,” tuturnya
Wabup menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Namun demikian undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan. Oleh karena itu di daerah perlu regulasi yang mengatur tentang sistem produksi dan perdagangan pangan segar asal tumbuhan sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi secara aman tanpa ada kekhawatiran dan rasa takut. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang keamanan pangan asal tumbuhan,” tutupnya
Sumber: Kominfo Hss