AmanditNews, Kandangan – Tim Gabungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) amankan seorang pria berinisial MZ (20) karena telah melakukan tindak pidana pencurian menggunakan senjata tajam (sajam) yang melancarkan aksinya pada Kamis (13/10/22) lalu.
Pelaku ditangkap tangan di Tanjung Kabupaten Tabalong pada Rabu (19/10/22) kemarin sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi, menerangkan kejadian ini, awalnya korban atas nama Diana Masnita (59) terbangun hendak buang air kecil melihat sebuah kotak pensil terjatuh di lantai dekat pintu kamarnya. Padahal, korban merasa kotak pensil ini berada di dalam kamar.
“Merasa ada yang tidak beres, korban memeriksa barang lain seperti handphone miliknya dan cucunya. Ternyata sudah tidak ada di tempat,” terangnya.
Korbanpun membangunkan cucunya dan bertanya dimana letak kedua handphone ini, tetapi si cucu pun tidak mengetahuinya.
Tak lama kemudian, tiba-tiba ada seorang pria tak dikenal masuk ke kamar korban sambil mengancam dengan sebuah sajam agar korban jangan berteriak.
“Korban yang terkejut spontan berteriak ‘Allahuakbar, Allahuakbar’. Pelaku pun panik dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,” tutur Ipda Purwadi.
Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalamu kerugian sekitar Rp4 juta.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan