AmanditNews, Kandangan – Warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berinisial YN (38) diamankan Tim Gabungan Pers Unit Opsnal Satreskrim, Polres setempat atas tindak pidana perjudian togel.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Ipda H. Purwadi, pelaku ditangkap di depan sebuah warung desa Amawang Kiri Muka pada Senin (24/10/22) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel jenis kupon putih di Amawang Kiri Muka.
“Berdasarkan informasi ini, tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan melakukan penyelidikan,” ucap Ipda H. Purwadi.
Petugas pun menemukan rekapan judi online di handphone pelaku beserta uang tunai sebesar Rp110 ribu hasil penjualan angka tebakan dari para pemasang serta satu buah ATM.
Pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan