AmanditNews, Kandangan – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Sabtu, (29/10/22) di depan Markas Polsek setempat sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H. Purwadi, Minggu, (30/10/22) mengatakan, kedua pelaku ini berasal dari Kecamatan Daha Selatan. Yakni ALS (35) dan MM (36).
Dijelaskan Ipda H. Purwadi, penangkapan ini berdasar dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu dari arah Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang kerap melakukan aksinya melewati Mapolsek Daha Utara.
Lanjutnya, jajaran Polsek Daha Utara pun melakukan penyelidikan. Hingga mendapati pelaku pertama yaitu ALS, karena perilakunya terlihat mencurigakan.
Benar saja, dari ALS, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1.77 gram yang disimpan di kantongan plastik hitam.
“Awalnya ALS tak mengakui,” terangnya.
Namun, petugas terus menginterogasi dan mengembangkan penyelidikan sehingga juga berhasil menangkap pelaku kedua, MM beserta barang bukti satu paket sabu.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Daha Utara,” ujar Ipda H. Purwadi.
Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 (e) KUHP.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan