AmanditNews, Kandangan – Untuk membantu permasalahan hukum masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali meresmikan dua buah Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ). Selasa, (1/11/22).
Kedua rumah perdamaian ini berada di Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang dan Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya. Ini yang ke 3 setelah di Desa Lungau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr Mukri berharap rumah ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat. Serta dapat memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi semula.
“Kita sangat bersyukur dan berterima kasih, karena berkat dukungan dari Pemkab dan Forkopimda HSS sehingga rumah RJ ini bisa terbentuk,” ucapnya.
Bupati HSS, H. Achmad Fikry mengharapkan kepala desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat.
“Karena kepala desa dan aparat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur Bupati.
Selain itu, Bupati meminta agar masyarakat tidak melanggar hukum karena menyepelekan kasus yang dilakukan. Justru dengan adanya rumah RJ ini diharapkan bisa membuat masyarakat HSS taat hukum .
“Saya menghimbau masyarakat untuk dapat terus berupaya menjadi warga Negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,” harapnya
Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Nul Albar menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bupati HSS, karena telah didukung secara penuh dengan tempat yang telah disiapkan sehingga dapat meresmikan rumah RJ ini.
Sumber: Kominfo