AmanditNews, Kandangan – Sekarang rehabilitasi untuk penyalah guna narkotika terbagi menjadi 2. Yakni rehab jalan dan rehab inap. Untuk rehab jalan bisa dilaksanakan di Badan Narkotiika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sedang rawat inap langsung diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Hal ini disampaikan Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, saat press release kepada rekan media di Mapolres setempat. Selasa, (1/11/20).
“Jadi jangan salah persepsi nantinya, ketika kami mendapat rekomendasi dari tim Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengirimkan ke Sambang Lihum, itu sudah berdasar prosedur,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, TAT adalah tim yang berperan penting dalam memeriksa apakah si penyalah guna sebatas pengguna atau termasuk dalam jaringan. TAT ini terdiri Tim Medis, Tim Hukum Satresnarkoba, BNN Kabupaten dan Kejaksaan.
“Tim ini lah yang nanti akan menelaah dan menentukan apakah pengguna bisa direhabilitasi atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Kasat Resnarkoba, AKP Ramdan Susila, prosedur ini berlaku atas kerjasama BNN RI dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) RI.
Dalam naskah perjanjian tersebut diterangkan, bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan.
Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6×24 jam sejak penangkapan oleh penyidik.
Hingga saat ini, kata Kasat Resnarkoba pengguna yang telah rehab hasil rekomendasi TAT ada 3 orang. Dari masuk yang ditangani Polres HSS dua orang, dan Polsek Padang Batung 1 orang.