AmanditNews, Kandangan – Pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp39,9 juta. Naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta.
Hal ini disampaikan Deputi Perencanaan dan Pengkajian BPKH, Hari Prasetya saat sosialisasi “Peningkatan Awareness Publik Pengelolaan Keuangan Haji dan Pengawasannya oleh Legislatif” kepada masyarakat Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Rabu, (16/10/22) siang.
“Namun, kenaikan ini tidak dibebankan kepada Jemaah. Melainkan dibebankan kepada hasil investasi dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang ditampung dalam Virtual Account BPKH,” tutur Hari.
Sedangkan subsidi BPKH per jemaah sebesar Rp59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta.
Lebih lanjut, dipaparkan Hari, hingga saat ini, daftar tunggu haji sudah mencapai lebih dari 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus.
“Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan,” terangnya.