AmanditNews, Kandangan – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polisi Reserse (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap seorang pria berinisial AK (49) lantaran kedapatan mengedarkan carnophen tanpa izin edar.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H. Purwadi menjelaskan pelaku yang berasal dari Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya ini ditangkap pada Selasa, (3/1/23) kemarin pukul 10.30 Wita.
“Penangkapan ini berdasar penyelidikan Satresnarkoba Polres HSS,” ujarnya. Rabu, (4/1/23).
Dikatakan Ipda H. Purwadi, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 74 butir carnophen. Serta barang bukti lainnya berupa uang sebersar Rp1.300.000 dan satu unit handphone, satu buah tas dan dua buah plastik klip.
“Pelaku langsung diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Lanjut Ipda H. Purwadi, pelaku dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan