AmanditNews, Kandangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjalin penandatanganan (MoU) dengan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat. Selasa, (14/2/23) di Aula Ramu Setda.
Bupati HSS, H. Achmad Fikry menyampaikan bahwa MoU ini merupakan pendampingan dari Kejari yang harapannya menjadi penyemangat dan motivasi bagi para kepala desa (kades) untuk bisa mengelola dana desa maupun ADD.
“Saya meminta kepada para Ketua APDESI yang melakukan penandatanganan hari ini untuk selanjutnya bisa menyampaikan ke semua kades, agar terciptanya pemahaman yang sama sehingga nanti dalam bergerak bisa satu irama di masing masing kecamatan,” pinta Bupati.
Bupati juga mengingatkan bagi kades yang mencari sumber pendapatan desa, agar setiap ada hal yang berkaitan dengan pemungutan ke masyarakat harus dibuat peraturan desanya dan tidak lupa agar semua aset dicatat dan dikelola dengan baik.
Kepala Kajari HSS, Nul Albar menyampaikan agar para Kades jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa menjadi lebih baik.
“MoU ini bukan alat untuk bersembunyi dari kesalahan, bukan juga untuk menjadi perisai. Namun lebih kepada fungsi pencegahan preventif dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa melalui konsultasi hukum dan pendampingan hukum,” paparnya.
Sehingga, kata Kepala Kejari, nanti diharapkan tidak sampai ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
Penandatanganan ini dilakukan oleh 11 Ketua APDESI Kecamatan, yaitu Kecamatan Kandangan, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Simpur, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Angkinang, Kecamatan Telaga Langsat, Kecamatan Padang Batung, Kecamatan Loksado, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Daha Utara, dan Kecamatan Daha Barat.
Sumber: Kominfo