AMANDITFM

93.9

Listen Now

Satresnarkoba Polres HSS Amankan Pengedar Sabu Asal HSU

AmanditNews, Kandangan – Seorang pria berinisial WY (52) asal Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), atas tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan  narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H. Purwadi menjelaskan pelaku yang berasal dari Desa Muara Tapus ini ditangkap pada Senin, (13/3/23) kemarin pukul 16.15 Wita, di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang HSS.

“Penangkapan ini berdasar informasi yang didapat Satresnarkoba Polres HSS,” ujarnya. Rabu, (14/3/23).

Menindak lanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres HSS mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Anggota pun melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di pingggir jalan kemudian anggota melakukan pemeriksaan.

Dikatakan Ipda H. Purwadi, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 paket sabu dengan berat kotor 10gram yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. Serta uang sejumlah Rp500 ribu dan 1 buah handphone.

“Pelaku langsung diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Lanjut Ipda H. Purwadi, pelaku dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan