AmanditNews, Kandangan – Polsek Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pria berinisial MR (34) warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara atas perbuatan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan setrum.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machrizal mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (30/5/23) sekitar pukul 23.00 malam.
Penangkapan ini dikatakan Kasi Humas berdasarkan laporan masyarakat Desa Paharangan.
“Dari laporan itu petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melakukan penyetruman ikan,” ujarnya. Rabu (31/05/23).
Lebih lanjut, diterangkan Ipda Ardiansyah, pelaku melakukan aksinya dengan menyambungkan listrik ke sumber listrik Puskesmas Paharangan dan rumah warga setempat.
Bersama pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yakni berupa alat setrum yang terbuat dari bambu berlilit kabel listrik dan ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 1,5 kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Daha Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Ipda Ardiansyah menerangkan, atas tindakannya Pelaku dikenakan Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 100 B UU Nomor 11 Tahun 2020.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan