AmanditNews, Kandangan – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menciduk AR (24) pemuda asal Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan atas kepemilikan uang palsu hasil fotokopi, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Negara-Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas, Ipda Ardiansyah Machzarenar membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu warga Sungai Kupang atas dugaan kepemilikan uang palsu. Senin (24/7/23).
“Benar kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang palsu,” ujar Kasi Humas Polres HSS.
Ditambahkan Ardiansyah, tersangka AR terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan. Dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, sebagaimana diatur sesuai Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Adapun kronologi penangkapan AR berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat,” lanjutnya.
Berdasar informasi itu, personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan, Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketika warga telah mengamankan tersangka, di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam.
Unit Reskrim yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mendapati pengakuannya bahwa masih menyimpan sisa uang di rumahnya. Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Barang bukti yang disita petugas antara lain, delapan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga tidak asli dengan nomor seri GBL049500.
Selanjutnya, 21 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga tidak asli dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang pecahan Rp100 ribu yang juga diduga tidak asli dengan nomor seri LHO011857, serta dua kantong plastik tempat menyimpan uang palsu.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan