AmanditNews, Kandangan – Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Leo Martin Pasaribu memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu orang personil atas nama Bripka Sarifuddin dari Dinas Personil Polres HSS. Rabu (26/7/23) di Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan, Bripka Sarifuddin dipecat sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karena terlibat pelanggaran berat, yakni kasus penggelapan senjata api (senpi) dan menggadaikan kendaraan motor dinas Polri.
“Hari ini kita melakukan upacara yang tidak kita inginkan. Yaitu upacara PTDH anggota kami atas nama Sarifudin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” papar Kapolres.
Lebih lanjut, diterangkan Kapolres AKBP Leo Martin, yang bersangkutan melakukan upaya penjualan terhadap senjata api yang dikuasainya saat melakukan penjagaan bank ketika masih berdinas di Samapta Polres HSS.
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai senjata api tersebut selama setahun lebih dan sudah berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat, beruntung masyarakat belum ada yang membeli.
“Sehingga senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa putusan pemecatan yang bersangkutan ini karena juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu pernah menggadaikan kendaraan dinas milik polres kepada masyarakat.
“Jadi putusan PTDH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan pemecatan,” tuturnya.
Lebih dari itu, kata Kapolres dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.
Kapolres menyampaikan sebenarnya upacara ini adalah upacara yang sangat tidak diinginkan. Kapolres mengingatkan dan menghimbau kepada anggota agar upacara ini tidak perlu terjadi lagi.
“Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama. Mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga pemecatan seperti ini,” ucapnya.
Menurut Kapolres, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan.
“Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan,” tutup AKBP Leo Martin Pasaribu.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan