AMANDITFM

93.9

Listen Now

Satresnarkoba HSS Ringkus Warga Tapin Bawa Sabu dari HSU

AmanditNews, Kandangan – Seorang warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan

Tapin Utara, Kabupaten Tapin berinisal HR (36), tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Senin (24/7/23) pada pukul 21.30 Wita.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar menerangkan, pelaku diamankan di Jalan H.M. Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, HSS.

Dari interogasi petugas, kata Ardiansyah, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan akan diedarkan kembali.

“Berdasar interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Kabupaten HSU, dan akan diedarkan kembali,” ucapnya.

Adapun kronologi penangkapan pelaku, dijelaskan Ardi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres HSS bekerjasama dengan Satreskrim Polres HSS.

Kemudian, anggota pun mendatangi TKP tepatnya di pinggir jalan, dan melihat seseorang pria mencurigakan, maka petugas pun langsung melakukan pengamanan.

Terbukti, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.81 gram yang disimpan pelaku ke dalam sela-sela robekan celana yang dikenakannya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan  mengedarkan, narkotika jenis sabu.

Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan