AmanditNews, Kandangan – Setelah tertangkapnya HR (36) pengedar sabu asal Tapin pada Senin (24/7/23) pukul 21.30 Wita di Kandangan, Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan HR, dirinya mendapat sabu tersebut dari HRA (43) warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). HRA pun berhasil diamankan petugas.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar menerangkan, HRA diamankan pada hari yang sama Senin (24/7/23) pukul 23.30 Wita di rumahnya.
“Pelaku HRA berhasil diringkus di tempat tinggalnya di HSU,” ucap Kasi Humas.
Dari penangkapan pelaku, dijelaskan Ardi petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 3.38 gram di kamar rumah pelaku.
Berdasar pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari MAH (33) yang juga warga HSU.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ardiansyah.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan