AmanditNews, Kandangan – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terus melakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan 2 pelaku yang sebelumnya sudah diamankan, yakni HR (36) pengedar sabu warga Tapin dan HRA (43) warga Hulu Sungai Utara (HSU) pada Senin (24/7/23).
Berhasil, petugas amankan 3 pelaku lainnya. Yaitu MAH (33), YU (32) dan TN (34) yang ketiga orang ini merupakan warga Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap tangan usai memeriksa HRA. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/7/23) pukul 00.30 Wita.
“Dibantu Satreskrim Polres HSS pada pukul 00.30 Wita, petugas berhasil amankan tiga orang pelaku,” kata Kasi Humas Kamis (27/7/23).
Dikatakan Ardiansyah, MAH ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah pak plastik klip dan uang Rp100 ribu rupiah hasil dari penjualan sabu.
Pelaku MAH mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku YU dan TN karena dugaan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Ketiga pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: Polres Hulu Sungai Selatan