AmanditNews, Kandangan – Selain dikenakan pasal narkoba, kedua tersangka pengedar sabu ini juga layak dijerat pasal percobaan pembunuhan.
Hal ini disampaikan Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Leo Martin Pasaribu pada pers release ungkap kasus pengedar narkoba yang terlibat kecelakaan di Desa Bakarung Kecamatan Angkinang beberapa hari lalu. Jum’at (15/3/24) di Mapolres setempat.
Disampaikan Kapolres, kedua pelaku ini adalah RRH (25) dan RM (35) warga asal Banjarmasin yang berusaha kabur dan menabrak mobil polisi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,11 gram dibalut dengan selembar tisu yang akan diedarkan.
“Kita ancam hukuman paling berat, bahkan bisa diancam dengan percobaan pembunuhan berencana dengan sengaja menabrak mobil anggota,” tegasnya.
Adapun kronologi penangkapan, dijelaskan AKBP Leo Martin berawal saat petugas Satresnarkoba melalukan penyelidikan terhadap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba di HSS. Kemudian, petugas mencurigai dan mencoba menghentikan sebuah mobil Daihatsu Ayla merah dengan nomor polisi DA 1122 JJ.
Namun, saat ingin dihentikan, pelaku malah menabrak mobil patrol di Kawasan Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya. Alhasil terjadi kejar-kejaran sekitar 10 kilometer sampai terjadi kecelakaan oleh tersangka di Desa Bakarung Kecamatan Angkinang.
Kemudian, kata AKBP Leo Martin, mobil yang dikemudikan tersangka menabrak pintu kiri tengah yang dikendarai anggota Satresnarkoba Polres HSS. Bahkan salah satu personel mengalami patah tulang di bagian tangan.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Polres Hulu Sungai Selatan