Pria di Kandangan Aniaya Dua Korban dengan Sajam

amandit.com, Kandangan — Sebuah insiden penusukan terjadi di Jalan Alfalah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Minggu (23/2) dini hari. Kejadian ini diduga bermula dari salah paham antara pelaku, MD alias Imul (32), dan korban, KF (18), yang sedang duduk di pinggir jalan bersama rekannya MN.

Menurut laporan kepolisian, insiden bermula saat korban KFL bersama MRN dan seorang saksi NY, sedang duduk di pinggir jalan Alfalah kemudian Pelaku MD alias imul yang tinggal di sebuah kontrakan tak jauh dari lokasi kemudian menghampiri korban.

“Saat bertemu, korban menanyakan asal-usul pelaku dengan kalimat, “Orang mana ikam?” (kamu orang mana ?) yang dijawab oleh pelaku, “Aku orang Biluy jua.” (aku warga biluy juga) Namun, pelaku mengaku melihat korban memegang pinggangnya, sehingga ia mengira korban hendak mencabut senjata tajam. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mencabut senjata tajam miliknya dan menusukkan berkali-kali ke tubuh korban”ungkap Kapolres HSS, AKBP Yakin Rusdi, melalui Kasi Humas, AKP Purwadi pada senin, (24/2).

Akibat kejadian ini, KF mengalami enam luka tusuk, sementara MN yang berusaha melerai juga terkena tusukan di paha sebelah kanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke kontrakannya dengan mengambil sepeda motor kawannya, dan kabur dari lokasi kejadian.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan, Polsek Kandangan Kota yang dibantu oleh Jatanras Polres HSS dan Sat Intelkam Polres HSS segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas menemukan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kandangan Kota.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, MLD alias imul mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tambahnya.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos hitam dengan noda darah milik korban dan satu buah kumpang senjata tajam.Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Alf)