Kasus Narkotika di HSS Meningkat, Satresnarkoba Polres HSS Ungkap 19 Kasus di Triwulan I 2025

Amanditfm.com, Kandangan – Peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) HSS berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyebutkan bahwa jumlah kasus ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada periode yang sama pada tahun 2024.

“Dibandingkan dengan periode yang sama pada Tahun 2024, jumlah kasus yang terungkap meningkat dari 18 menjadi 19 kasus. Peningkatan juga terjadi pada jumlah tersangka yang diamankan, dari sebelumnya 18 orang menjadi 22 orang,” ungkapnya pada Konferensi Pers yang digelar Kamis (27/03) di Polres HSS.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita Sat Resnarkoba Polres HSS mengalami lonjakan signifikan. Jika pada Triwulan I Tahun 2024 petugas mengamankan 21,01 gram sabu-sabu dan 8 butir carnophen, pada periode yang sama di Tahun 2025 jumlahnya meningkat drastis menjadi 145,8 gram sabu-sabu, 61 butir carnophen, dan 6 butir ekstasi.

Barang Bukti Kasus Peredaran Narkoba (amanditfm/hfz)

Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres HSS selama tiga bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual narkotika demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus untuk dikonsumsi sendiri.

Lebih lanjut, salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar yang berada di Banjarmasin. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapolres HSS yang telah mendapatkan laporan dari Kasat Resnarkoba Polres HSS.

“Kebanyakan barang ini berasal dari Banjarmasin dan ada juga dari kota lain. Apalagi melihat posisi Hulu Sungai Selatan yang berada di tengah-tengah, sehingga menjadi jalur perdagangan yang strategis,” jelas Kapolres HSS.

Kapolres HSS mengungkapkan bahwa para pengedar ini mayoritas menyasar anak muda di bawah usia 30 tahun yang masih rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami menemukan juga bahwa rata-rata pengguna ini umurnya masih di bawah 30-an,” ujarnya.

Kapolres HSS menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah HSS. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami menghimbau untuk orang tua lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Perlunya memang pengawasan orang tua sejak dini untuk kegiatan putra-putrinya agar tidak bergaul atau tidak berada di lingkungan pengguna maupun pengedar narkoba. Narkoba ini apapun jenisnya itu merusak generasi muda,” pesannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.

Dengan semakin meningkatnya jumlah kasus narkotika di HSS, Kapolres mengharapkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin diperkuat demi menekan angka peredaran barang haram ini di wilayah HSS. (Hfz)