Operasi Jaran Intan 2025: Lima Pelaku Curanmor Diringkus, Gunakan Modus Sewa Rental hingga Kunci T

Amanditfm.com, Kandangan – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus lima pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap melalui Operasi Jaran Intan 2025 yang berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 7 hingga 18 Maret lalu.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari menyewa kendaraan rental hingga membobol kunci motor dengan kunci T.

Kelima kasus yang berhasil diungkap ini terdiri dari tiga kasus Target Operasi (TO) dan dua kasus Non-TO. Dalam operasi ini, Polres HSS juga berhasil mengamankan belasan kendaraan hasil kejahatan dari para penadah yang berhasil diungkap oleh Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polres Tanah Bumbu.

Polres HSS Tunjukkan Barang Bukti Curanmor (amanditfm/hfz)

“Alhamdulillah TO yang berhasil diungkap tahun ini targetnya tercapai,” ungkapnya saat Press Release Hasil Operasi Jaran Intan 2025 di Kantor Polres HSS, Kamis (27/03).

Tiga kasus TO yang berhasil diungkap meliputi satu kasus penggelapan mobil, satu kasus pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor dinas milik bidan desa, serta satu kasus penggelapan sepeda motor jenis matic.

Sementara itu, dua kasus non-TO yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sepeda motor dan satu kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan lalu membawa kabur.

Kelima tersangka yang telah diamankan berasal dari berbagai daerah, yakni IW, warga Desa Nanga Menterap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; AM, warga Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan; FR, warga Jalan Veteran, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; HR, warga Desa Patikalain, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan; dan AB, warga Desa Batu Raya, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, Kapolres HSS menerangkan beberapa modus yang digunakan pelaku, di antaranya melakukan penggelapan dengan cara menyewa kendaraan rental atau meminjam sepeda motor, kemudian tidak mengembalikannya.

Pelaku lain juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, seperti saat kunci motor masih terpasang, lalu langsung membawa kabur motor tersebut. Ada juga yang menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban saat korban sedang tertidur.

Atas perbuatannya, tiga tersangka penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam momen Press Release ini Polres HSS juga mengundang para korban pencurian dan penggelapan untuk secara simbolis menyerahkan barang bukti dengan status Pinjam Pakai.

Yuyun, salah satu korban mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polsek Kandangan Kota dan Polres HSS yang telah membantunya tanpa pamrih sehingga kini ia dapat menggunakan sepeda motornya kembali.

“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berusaha mengungkap kasus ini. Alhamdulillah masih rezeki jadi sepeda motor saya bisa kembali. Apalagi dalam mengurus kasus ini semuanya gratis, terima kasih sekali lagi,” ungkapnya.

Di akhir Press Release ini, Kapolres HSS juga menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati dan tidak sembarangan dalam meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Terlebih di masa mendekati lebaran di mana semakin banyak kebutuhan yang harus dipenuhi dan bisa saja orang-orang nekat melakukan hal-hal terlarang seperti mencuri. (Hfz)