Amanditfm.com, Kandangan – Jajaran Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Boya (36), tersangka kasus pencurian perak empat kilogram dan emas mentah 3 gram yang sempat viral yang terjadi di Desa Baruh Kambang, Kecamatan Daha Utara.
Menurut Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi Kejadian ini bermula pada Minggu, (19/1) lalu, sekitar pukul 12.15 WITA, ketika korban dan istrinya pulang ke rumah usai berbelanja di pasar.
“Sesampainya di rumah, istri korban menyadari bahwa berangkas yang disimpan di kamar telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menemukan bahwa teralis jendela bagian kanan ruang tamu telah dirusak,” ungkap Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi pada Press Release pada kamis (27/3) kemarin.
Ditambahkanya, seorang saksi berinisial NA mengungkapkan bahwa sebelumnya melihat tersangka AS alias Boya membawa palu di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan berangkasnya yang sudah dalam kondisi rusak di belakang rumah tersangka yang berjarak sekitar tiga meter dari dapurnya,” tambahnya.
Ternyata isi berangkas yakni emas 3 gram dan perak seberat 4 kg dalam bentuk cincin, gelang, anting, dan kalung telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres HSS.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS, tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Grogot, Kabupaten Paser. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah perak yang disimpan dalam kotak ponsel,” ungkap Kapolres HSS.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia menjual sebagian perak dan emas curian ke seseorang di Kabupaten Tabalong. Kini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS alias Boya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. (Hfz)