Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung Resmi Jadi Perda

Amanditfm.com, Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (8/4) kemarin.

Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan seluruh fraksi terhadap Raperda ini.

“Alhamdulillah, tahap dua Ranperda telah kita laksanakan dan semua fraksi menyetujui. Ini bukti komitmen bersama dalam membangun daerah,” ucapnya.

Disebutkanya, bahwa Perda ini telah disusun secara maksimal dan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.

“Harapannya, regulasi ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam kemudahan perizinan dan penataan bangunan,”katanya.

Sementara itu, Bupati HSS Syafrudin Noor menekankan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, bangunan liar maupun yang tidak memenuhi standar teknis dan administratif bisa dicegah.

“Kita ingin pembangunan lebih terarah dan tertib. Perda ini jadi payung hukumnya,” ujarnya.

Syafrudin, yang akrab disapa H Udin Ansyar, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.

“Pertanyaan dan catatan dari fraksi-fraksi menunjukkan kemitraan berjalan efektif. Semoga sinergi ini terus terjaga,” tutupnya.