amanditfm.com, Kandangan – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menjadi korban pemerkosaan dan/atau pencabulan oleh kakek dan ayah tirinya.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan laporan melalui sambungan telepon dari guru di tempat korban bersekolah, Kamis (6/2) lalu.
“Ibu guru tersebut memberitahukan ayah kandung korban, bahwa ada perubahan sifat dan perilaku dan terjadi penurunan prestasi di sekolah,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres HSS, Senin (28/4).
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 12 tahun itu merupakan siswi berprestasi, aktif, pandai bersosialisasi, dan selalu mendapatkan nilai yang bagus.
Namun, sejak peristiwa itu terjadi semuanya berubah. Korban menjadi pemurung, tempramental, sering melamun, bahkan tidak mengerjakan sejumlah tugas dari sekolah.
Mendapatkan laporan dari guru tersebut, ayah kandung korban langsung menjemput sang anak dan membawa ke rumahnya. Kemudian menanyakan kepada anaknya perubahan sikap dan perilaku korban.
“Sambil menangis, anaknya menceritakan bahwa is telah disetubuhi kakeknya dan ayah tirinya. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah kandung langsung melaporkan yang dialami anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres HSS langsung mengumpulkan berbagai alat bukti. Mulai dari pengakuan sang anak, keterangan saksi, hingga keterangan ahli melalui hasil visum et repertum.
Ayah tiri korban yang diduga sudah mengetahui laporan tersebut berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tabalong. Beruntung, Polres HSS bersama Unit Jatanras yang juga dibantu oleh Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro berhasil mengamankan ayah tiri korban yang berinisial AN (35) di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, Minggu (20/4).
Sementara itu, di hari yang sama, kakek korban yang berinisial TD (66) berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres HSS dibantu Unit Reskrim Polsek Angkinang di rumahnya, di Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, TD melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali pada lokasi berbeda di sekitar rumah tersangka sejak 2023 hingga 2024. Sementara AN, ayah tiri korban, melakukan pencabulan sebanyak tiga kali akibat kecanduan video porno.
Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
“Kakek korban dikenakan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan ayah tirinya ditambah sepertiganya karena dilakukan oleh wali asuh,” ucapnya.
Tidak hanya sampai situ, Polres HSS juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten HSS untuk penanganan dan pemulihan trauma dan psikis korban.
“Mengembalikan psikis dan traumatik korban, Polres HSS bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten HSS,” tambahnya.
REPOTER : HAFIZAH EDITOR : ADAM SUBAYU